Revisi Tata Gereja Siap Diajukan ke Sidang Istimewa MA
Sidang ke-99 Majelis Agung GKJW tanggal 2-7 Juli 2008 mengesahkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Revisi Tata Pranata (14 orang) yang diketuai Pdt. Suwignyo, Th.D. dengan sekretaris Pdt. Hardiyan Triasmoroadi, S.Si.
Ke-14 orang itu bertugas merevisi buku Tata dan Pranata Greja Kristen Jawi Wetan dan Peraturan Majelis Agung tentang Badan-badan Pembantu Majelis yang diterbitkan Majelis Agung (MA) GKJW tahun 1996.
Revisi Tata dan Pranata GKJW diadakan seturut dengan perkembangan karya dan pertumbuhan GKJW dalam rangka memberlakukan panggilan tugasnya di tengah mayarakat, bangsa, negara dan dunia yang berkembang pesat.
Pokja mengacu secara sungguh-sungguh minimal lima hal, yaitu Alkitab (isi dan pesannya), sejarah GKJW, Tata dan Pranata GKJW yang ada, kenyataan kehidupan seluruh persekutuan GKJW (Jemaat, Majelis Daerah, Majelis Agung dan Badan-badan Pembantunya) dan campur tangan Roh Kudus.
Revisi perlu dilakukan minimal sepuluh tahun setelah Tata dan Pranata Gereja yang ada diberlakukan. Sebagaimana diketahui Tata dan Pranata Gereja dibuat untuk memperlancar dan menunjang pertumbuhan gereja, sehingga gereja mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan ke mana arah perjalanan atau pertumbuhannya. Tata dan Pranata Gereja menjadi salah satu sarana agar warga dan masyarakat umum mengetahui jati diri gereja.
Yang pertama direvisi adalah Tata Gereja. Itupun belum seluruhnya bisa ditangani pada tahap ini. Pokja mulai bekerja Oktober 2008 terbagi dalam empat subtim. Yang akan diajukan dalam Sidang Istimewa Majelis Agung 19 s.d. 22 Februari 2009 di Batu adalah hasil revisi Tata Gereja lengkap, mulai Pembukaan sampai Bab I-X antara lain Pembukaan, Kepercayaan, Visi dan Misi GKJW, Asas Bermasyarakat, Warga, Majelis-majelis, Berbangsa dan Bernegara, Wujud Nyata GKJW, serta Harta Kekayaan dan Keuangan, dengan memori penjelasannya.
Sebelum materi revisi diajukan ke persidangan, Pokja mengadakan pertemuan dengan Pelayan Harian Majelis Agung (PHMA) dan menyelenggarakan seminar jika waktu mencukupi. Revisi Tata Gereja yang disahkan nanti akan menjadi dasar Pokja melaksanakan revisi Pranata Gereja. Dalam organisasi umum tata dan pranata disebut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Para anggota kelompok kerja ini adalah Pdt. DR. Bambang Ruseno Utomo, M.A., Ny. Widhiyanti, S.H., Pdt. Em. Srisanto, M.A., Pdt. Ari Mustyorini, S.Si., Widyo Kustantono, S.H., Pdt. Puspo Garjito, S. Si., Ny. Sulistiyani Sri Hadijanto, Pdt. Bambang Margono, S. Th., Pdt. Drijandi L. Sigilipoe, S. Th. Drs. Wardhani Tjiptowardono, Pdt. Iman Santoso Puro, S.Th. (Ketua MA, ex. officio) dan Pdt. Tjondro F. Gardjito, S. Th. (Sekum MA, ex. officio).
e-mail artikel ini




(4.5 out of 5)
Semoga bukan hanya di revisi tapi juga benar-benar di sosialisasi dan diimplementasi.
29 January 2009 at 9:14 am