GKJW Tuan/Nyonya Rumah Sidang MPL PGIW Jatim
Pada tanggal 21-22 April 2009 GKJW mendapat kesempatan untuk menjadi tuan/nyonya rumah Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Jawa Timur (Sidang MPL PGIW Jatim). Sidang dilangsungkan di IPTh Balewiyata. Sidang ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari unsur pimpinan gereja-gereja anggota PGI yang ada di Jawa Timur. Sidang MPL PGIW Jatim dilakukan sekali setahun, dan tuan/ nyonya rumahnya bergantian di antara gereja-gereja anggota PGI yang ada di Jatim. Di Jawa Timur terdapat 30 gereja anggota PGI. GKJW mengutus Pdt. Adi Sanyoto (GKJW Jemaat Tunjungsekar) dan Pdt. Sumardiyono (GKJW Jemaat Waru) untuk mengikuti persidangan ini.
Selain agenda rutin, persidangan juga diisi ceramah politik dengan nara sumber Pdt. Prof. Dr. John Titaley, dosen Fakultas Teologia Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga. Ceramah yang disampaikan mengambil topik “Memahami Pemilu” Dalam ceramahnya setidaknya ada tiga hal penting yang perlu disampaikan, yaitu:
1. Jangan melupakan proses awal berdirinya Negara Indonesia, terutama penetapan UUD ‘45. Undang-undang ini dihayati sebagai anugerah Tuhan yang luar biasa bagi bangsa Indonesia, karena didalamnya menampung semangat kemajemukkan. Tokoh-tokoh pendiri bangsa pada waktu itu sangat visioner (jauh pandangannya), sehingga sanggup menyisihkan kepentingan kelompok (suku atau agama tertentu). Ada dua kekuatan dominant pada waktu itu, yaitu Islam dan suku Jawa. Tetapi karena sikap kenegarawanan dan juga visi para pendiri bangsa yang amat matang dan dewasa, sehingga para pendiri bangsa tidak mendirikan Negara Agama (Islam) atau Negara berdasarkan jumlah penduduk terbesar (Jawa), tetapi Negara Indonesia dan juga tidak berdasarkan agama tertentu. Para pendiri bangsa telah memberikan teladan bagaimana mempraktekkan inklusivisme.
2. Dalam perjalanan kehidupan politik di Indonesia ditengarai ada upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menggeser watak inklusif UUD ‘45 dengan semangat eksklusif (tidak memnberi tempat untuk kemajemukkan). Oleh karena itu gereja perlu mengajak warganya, terutama kaum muda untuk memahami dan mencermati secara sungguh-sungguh rangkaian perubahan/ amandemen UUD’45 juga lahirnya UU lainya. Tidak mustahil pembuatan UU baru atau amandemen UUD ‘45 bisa mementahkan apa yang sudah diteladankan oleh para pendiri Negara, misalnya menampung gagasan yang diskriminatif, produk negara tetapi hanya untuk kelompok masyarakat tertentu!
3. Gereja-gereja diajak untuk lebih mampu menyapa mereka yang tersisih: miskin, korban ketidakadilan daripada membangun gedung-gedung megah atau perayaan-perayaan gerejawi yang “wah”. Memang cara bergereja seperti itu mungkin tidak popular, tetapi itulah yang diajarkan/ diteladankan Yesus.
foto: Pdt. John Titaley sedang memberikan ceramah, moderator Pdt. Simon Filanthropa.
e-mail artikel ini



(4.5 out of 5)
Have your say!